Warga Binaan Lapas IIA Muaro Padang Keluhkan Aturan Syarat Remisi
Keberadaan PP No.99 tahun 2012 tentang perubahan kedua atas PP No. 32 tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, mendapat protes dari warga binaan Lapas Kelas IIA Padang. Mereka mengeluhkan bahwa PP tersebut sangat memberatkan mereka untuk mendapatkan remisi, terutama pemberian remisi terkesan tidak adil.
Anggota Komisi III Muhammad Syafi’i mengatakan bahwa remisi itu hak bagi setiap warga binaan “Remisi sebenarnya harus menjadi hak semua warga binaan di setiap lapas dan rutan, ini menjadi perhatian kita, karena keluhan yang sama juga ditemukan saat kunjungan ke lapas dan rutan di daerah lain,” ungkap Syafi’i. di Padang, Senin (21/3/2016).
Syafi’i menerangkan bahwa setiap warga binaan memiliki peluang yang sama untuk mendapatkan remisi kecuali mereka yang tersangkut persoalan tipikor. “Persoalan kasus tipikor jika ingin mendapatkan remisi tentu harus ada klasifikasi yang jelas,”ujarnya.
“Kita berharap ini menjadi perhatian khusus, kalau memang ada keinginan memberantas korupsi dan tidak memberi remisi itu harus dilakukan klasifikasi terlebih dahulu, untuk tingkat korupsi yang berapa dengan modus bagaimana tapi tidak disama ratakan, ”sambungnya.
Seperti diketahui, saat Tim Kunker Komisi III DPR melakukan kunjungan ke Lapas Kelas IIA Muaro Padang ditemukan ada warga binaan yang tersangkut kasus tipikor dengan nominal uang sekitar puluh juta namun masuk dalam katagori kasus tipikor sehingga tidak bisa mendapatkan remisi.
“Hal ini tentu tidak adil bagi warga binaan, karena ini bukan pembalasan namun pembinaan,”tambah Syafi’i.
Lalu saat Tim Kunker mengunjungi satu persatu sel tahanan, warga binaan meminta agar PP tersebut segera direvisi.
Menanggapi permintaan tersebut, Syafi’i yang merupakan politisi Partai Gerindra ini menyampaikan bahwa revisi PP No.99 tahun 2012 merupakan domainnya pemerintah untuk merevisi. “Masukan-masukan terhadap usulan revisi PP ini tentu akan menjadi bahan Komisi III untuk disampaikan ke Menteri Hukum dan HAM saat rapat nanti,” jelas Syafi,i.
“Kita sepakat adanya perubahan terhadap PP No.99 tahun 2012 agar remisi itu menjadi hak asasi bagi semua warga binaan dalam kasus apapun, dan kalau memang ada spesifikasi pemberian remisi terhadap kasus tipikor harus diklasifikasikan dulu,”tutupnya. (skr,nt) Foto : Singgih/hr.